SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (bisnis.com)

Solopos.com, SOLO – Sedikitnya 300 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Para pelaku UMKM lainnya terus didorong agar segera mengurus sertifikat halal guna menumbuhkan eksosistem halal di Kota Bengawan.

Usai cuti bersama Lebaran, BPJPH kembali membuka layanan sertifikasi halal mulai Rabu (26/4/2023). Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban sertifikat halal secara resmi pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai amanah perundang-undangan dalam menjaga kehalalan produk.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Guna mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam program sertifikasi halal gratis (Sehati). Kuota program Sehati sebanyak satu juta pelaku UMKM melalui skema self declare. Di Solo, pendampingan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang terletak di Jebres, Solo.

“Sejak 2022-sekarang, kami sudah memfasilitasi sekitar 300 pelaku UMKM. Mereka sudah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan instansi yang berwenang,” kata Koordinator Konsultan PLUT-KUMKM Kota Solo, Teguh Widi Setyahadi, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (28/4/2023).

Menurut Teguh, hampir setiap bulan, ada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dari BPJPH. Pada Mei mendatang, rencananya ada 30 pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dari pemerintah.

Sebagian besar pelaku UMKM tidak mengetahui manfaat dan persyaratan mengurus sertifikat halal. Mereka lantas didampingi oleh petugas di PLUT-KUMKM Solo untuk melengkapi berkas dokumen syarat administrasi sertifikat halal.

“Banyak yang belum melengkapi berkas dokumen administrasi. Misalnya, foto tidak ada atau data usaha tidak lengkap dan lain-lain. Ini harus difasilitasi dan didampingi agar dokumen lengkap. Sehingga, mereka bisa segera mendapatkan sertifikat halal,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Solo, Ibrahim Fatwa Wijaya, tak memungkiri belum semua produk UMKM memiliki label sertifikat halal. Sebagian pelaku usaha belum memahami manfaat sertifikat halal guna mendapat pengakuan halal dan daya saing produk. Karena itu, MES Solo ikut mendorong agar para pelaku UMKM segera melengkapi berkas dokumen persyaratan sertifikasi halal.

Sertifikat halal bagian dari penguatan daya saing dan kapasitas pelaku UMKM menuju ekosistem kuliner halal. “Kami bersama stakeholder berupaya membentuk ekosistem kuliner halal. Selama ini, kawasan kuliner halal dikembangkan di kawasan Kampung Kauman, Pasar Kliwon, Solo. Nantinya, bisa berkembang ke kampung-kampung  lain di Solo. Ini potensi yang bisa berdampak pada perkonomian daerah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya