Solopos.com, SOLO — Tenggat waktu atau deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi terakhir hari ini, Jumat (31/3/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang telah melaporkan surat pemeritahuan atau SPT Tahunan tahun pajak 2022 telah hingga hari terakhir, Jumat (31/3/2023) ini mencapai 11,39 juta orang.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan per hari terakhir ini, Jumat (31/3/2023), pukul 09.00 WIB, sebanyak 11,39 juta WP telah patuh melaporkan SPT Tahunannya.
“Hari ini [Jumat 31 Maret 2023] terakhir pelaporan SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Saya ingin menyampaikan laporan, sampai dengan 31 Maret pukul 09.00 pagi, SPT tahunan yang sudah disampaikan adalah 11,39 juta SPT,” ungkapnya di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023).
Jumlah tersebut meningkat sebesar 4,97 persen bila membandingkan dengan tahun sebelumnya atau pada 2022. Sementara rasio kepatuhan pajak, Suahasil melaporkan mencapai 58,61 persen.
Berdasarkan paparan Suahasil, jumlah SPT yang disampaikan oleh WP OP mencapai 11,07 juta sementara untuk WP Badan sebesar 325.402.
Penyampaian SPT Tahunan WP Badan meningkat sebesar 11,48 persen, sementara untuk WP OP sendiri mencapai 4,74 persen dari periode yang sama di tahun lalu.
Denda dan Pidana
Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan akan berisiko terkena denda hingga ancaman pidana.
Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau segera login dan mengisi laporan SPT 2023 di hari terakhir ini pada situs DJP Online.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak yang telat melapor SPT hingga hari terakhir pada Jumat (31/3/2023) akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Sementara, sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, berikut ini cara melapor SPT Tahunan Online yang hari terakhirnya yakni Jumat (31/3/2023) ini.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:
Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
Pilih status SPT, normal atau pembetulan
Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri
Ada beberapa kolom yang harus diisi
Masuk pada halaman terakhir pelaporan, untuk persetujuan SPT tahunan atau SPT 2023 yang sudah dilaporkan
Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
Laporan SPT tahunan sudah disimpan Langkah selanjutnya submit
SPT Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besok Terakhir! Lapor SPT Tahunan via DJP Online Biar Tak Kena Denda