SOLOPOS.COM - Sosialisasi kebijakan keimigrasian digelar Kantor Imigrasi Surakarta sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional, Kamis (11/5/2023). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Izin tinggal keimigrasian merupakan izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, diwakili Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, Mohamad Sungeb.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal,” kata dia dalam sosialisasi kebijakan keimigrasian untuk percepatan pemulihan perekonomian nasional, yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar Kamis (11/5/2023).

Mohamad Sungeb mengatakan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari satu Izin Tinggal. Izin tinggal keimigrasian di antaranya ada izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal kunjungan.Dia juga mengatakan untuk tenaga asing, saat ini sudah ada beberapa kemudahan terkait layanan yang diberikan.

“Tadinya layanan imigrasi khususnya izin tinggal dulunya agak lama. Sekarang lebih cepat. Jika tadinya bisa sampai lima hari saat mengajukan di kantor imigrasi, sekarang hanya dua hari saja bisa langsung diterbitkan. Contoh perpanjangan Kitas di kantor imigrasi, hari ini mengajukan, selama persyaratan sudah lengkap, sudah dibayarkan, kemudian besoknya sudah bisa dilanjutkan untuk foto. Setelah foto, kemudian bisa diterbitkan,” jelas dia.

Sedangkan untuk yang memerlukan persetujuan dari direktorat itu diberi waktu empat hari.

Sementara itu Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Yohanes Pramono  menyampaikan Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta juga menyampaikan adanya keterkaitan tugas dengan Kantor Imigrasi, berkaitan dengan kewarganegaraan.

Bentuk integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian yaitu dengan menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) oleh Disdukcapil dan Kitas oleh Kantor Imigrasi secara simultan, kepada orang asing yang memiliki Kitas. Pengintegrasian data pada Imigrasi dan Disadukcapil dilakukan melalui OSS Itas dan SKTT (SIMKIM dan SIAK).

Sosialisasi kebijakan keimigrasian untuk percepatan pemulihan perekonomian nasional itu melibatkan perwakilan sejumlah perusahaan dan instansi yang memiliki tenaga kerja asing.

Kegiatan ini merupakan upaya dari Kantor Imigrasi Surakarta untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan terbaru dan tata kelola di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan, kependudukan dan catatan sipil. Dengan begitu diharapkan tercipta sinergi antara dinas terkait dan masyarakat penerima layanan. Kerja sama tersebut juga diharapkan akan menciptakan lingkungan dan iklim usaha yang lebih baik dan akhirnya akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sosialisasi juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih yang mengatakan sejauh ini pihaknya selalu bersinergi dengan Kantor Imigrasi, khususnya terkait tenaga kerja asing serta pekerja migran Indonesia. Dia berharap dengan sosialisasi tersebut nantinya dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Solo maupun Jateng pada umumnya.

Pandemi yang telah berakhir diharapkan berdampak positif pada perekonomian. Kemungkinan juga akan diikuti dengan datangnya tenaga kerja asing baik sebagai penanam modal atau tenaga kerja.

“Di Kota Solo kalau bicara tenaga kerja asing, kurang lebih ada 35 orang,” kata Widyastuti. Jumlah tersebut terdiri dari 27 laki-laki dan delapan perempuan. Jika dilihat dari jenis pekerjaan atau jabatan, di antaranya ada sebagai pembina rohani sebanyak 13 orang, tenaga pengajar dua orang, direktur utama satu orang dan pekerja 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 16 orang memiliki lokasi kerja yabg hanya di Kota Solo, sedangkan sisanya mencakup Kota Solo dan sekitarnya.

Dia mengimbau kepada instansi atau perusahaan untuk dapat selalu memberikan data terbaru untuk pemanfaatan tenaga kerja asing tersebut. “Diharapkan bagi perusahaan atau instansi yang menggunakan tenaga kerja asing bisa memberikan tembusan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Solo,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya