Bisnis
Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:02 WIB

Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Newswire  /  Rohmah Ermawati  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD . (Bisnis-Rayful Mudassir)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan kepada para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal untuk segera menghentikan kegiatan mereka. Sebab, pinjol ilegal dinilai tidak sah dari sisi perdata maupun pidana.

“Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bank Indonesia], hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Kkonferensi pers itu juga dihadiri Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Advertisement

Menurut Mahfud, jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Baca juga: 3.516 Aplikasi Telah Diblokir, Ini Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Dia bahkan meminta agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. “Kepada yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar,” tegas dia dilansir liputan6.com.

Advertisement

Kemudian, apabila masyarakat korban pinjol yang memutuskan tidak membayar mendapatkan masalah dari penyedia pinjaman, Mahfu mempersilakan korban melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kalau karena tidak bayar lalu ada yang tidak terima lapor ke kantor polisi terdeka, polisi akan beri perlindungan,” lanjut Mahfud.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Advertisement

Baca juga: Wow, Neraca Perdagangan RI Surplus 17 Bulan Beruntun!

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

Cek Legalitas Pinjol

OJK, seperti dikutip dari laman ojk.go.id, mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal adalah:
-Tidak terdaftar di OJK
-Penawaran menggunakan SMS/WA
-Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari
-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
-Jangka waktu pelunasan singkat
-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan lainnya
-Penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
-Tak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif