Bisnis
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:13 WIB

MA: Pengucapan Janji DK OJK Ditunda Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Dionisio Damara  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA–Rencana pengucapan janji atau sumpah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 yang dijadwalkan Selasa (24/5/2022) resmi ditunda sampai batas waktu tak ditentukan.

Informasi penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Hasbi, Senin (23/5/2022).

Advertisement

Surat ini menyebutkan pelantikan bos OJK jilid III itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula dilaksanakan pada hari Selasa 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat tersebut.

Advertisement

“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula dilaksanakan pada hari Selasa 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Kabiro Hukum & Humas MA Sobandi enuturkan belum dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan OJK yang baru.

Baca Juga: Jadi Bos OJK, Mirza Adityaswara Mundur dari Presiden Komisaris OVO

Advertisement

Menurut dia, Ketua MA akan melakukan perjalanan ke luar kota sehingga tidak memungkinkan melakukan pelantikan.

“Belum ada pelantikan dalam waktu dekat, kalau sudah ada akan kami kabarkan,” kata Sobandi kepada Bisnis.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno mengungkapkan pelantikan anggota dewan komisioner OJK yang baru merupakan bagian dari amanat legislasi.

Advertisement

Dalam Undang–undang OJK disebutkan setelah penetapan oleh paripurna DPR RI, maka presiden harus menetapkan dewan komisioner OJK yang baru 30 hari kerja sejak pemberitahuan hasil paripurna disampaikan.

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo menuturkan pihaknya telah menyiapkan tim transisi yang mendapatkan persetujuan sejak 18 Mei 2022.

Advertisement

Anto menuturkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan dalam transisi kepemimpinan OJK adalah menyiapkan isu strategis sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima (BAST) di setiap pembidangan dari ADK OJK.

Tim Transisi, lanjutnya, juga menyiapkan sekretariat yang dipimpin oleh direktur humas untuk menyiapkan hal teknis persiapan proses peralihan.

Anto menyatakan hal itu perlu dilakukan agar kegiatan transisi kepemimpinan berjalan dengan baik.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Mahkamah Agung Tegaskan Pelantikan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Ditunda

 

Advertisement
Kata Kunci : MA OJK Pelantikan DK OJK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif