SOLOPOS.COM - Ilustrasi membagikan uang. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah wilayah saat ini tengah merekrut personel badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 dengan besaran gaji yang terbilang lumayan.

Di Kota Solo, perekrutan PPK sudah selesai dan sebanyak 25 personel, masing-masing lima orang di tiap kecamatan, mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Solo, Rabu (4/1/2023) siang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Mereka sebenarnya sudah ditetapkan sebagai PPK per 16 Desember 2022, tapi baru diambil sumpah janji dan dilantik, Rabu. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan 25 anggota PPK akan bertugas selama 15 bulan ke depan.

“Yang dilantik dan diambil sumpah tadi ada 25 orang. Setiap kecamatan ada lima orang,” ujar dia. Menurut Nurul, dari 25 orang itu sebagian sudah punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu sebelumnya.

“Ada yang berpengalaman sebagai PPK, di Pasar Kliwon tiga orang, Serengan satu orang, Laweyan satu orang, Banjarsari pengalaman sebagai PPS dua orang, Jebres ketuanya pengalaman di Pilkada Solo 2020,” sambungnya.

Nurul menjelaskan PPK bertugas membantu tugas-tugas KPU Solo, seperti dalam waktu dekat menyelenggarakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan badan ad hoc lain, seperti petugas pemutakhiran data pemilih Pemilu.

Menurut Nurul, para anggota PPK di Solo juga dibekali kode etik dan teknis pemutakhiran data pemilih. Sebab mereka sudah pasti mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

Mereka yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada Senin-Rabu (9-11/1/2023). Setelah itu ada tes wawancara dan penetapan anggota terpilih PPS untuk pelantikan.

Nurul kemudian menyebut soal gaji PPK maupun PPS di Solo untuk Pemilu 2024.  Nurul menyebutkan angka Rp2,5 juta untuk ketua dan Rp2,3 juta untuk anggota PPK.

Sedangkan gaji personel PPS Pemilu 2024 yaitu Rp1,5 juta untuk posisi ketua, dan Rp1,35 juta untuk anggota. Gaji personel PPS Pemilu 2024 tersebut diberikan setiap bulan.

Sementara itu, dilansir dari kepri.kpu.go.id pada Agustus lalu, usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor atau gaji bagi petugas badan ad hoc termasuk anggota PPS pada Pemilu dan Pemilihan 2024 akhirnya terwujud.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pada Pemilu 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (gaji ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 pada Pemilu 2024. Sedangkan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya