Bisnis
Jumat, 28 Juli 2023 - 05:32 WIB

Luhut Sebut PP DHE Berpotensi Tambah Cadangan Devisa hingga US$300 Miliar

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ekspor (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, dapat menambah cadangan devisa, bahkan hingga US$300 miliar.

Menko Luhut saat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023), mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS wajib menyimpan paling sedikit 30 persen DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Advertisement

“Kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI [Bank Indonesia], sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari US$300 miliar dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke China.

Sementara menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar 137,5 miliar dolar AS.

Advertisement

Sementara menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar 137,5 miliar dolar AS.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sangat penting. DHE yang disimpan di industri keuangan domestik, ujar dia, bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.

“DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai 9 miliar [dolar AS] per tahun,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Advertisement

PP itu mengatur penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

“Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Advertisement

Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Menyimpan

Pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$250.000 untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Advertisement

Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Jumat, pemerintah mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

“Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” tulis Pasal 6 PP tersebut.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

“Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Pasal 10 menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

PP tersebut juga mengatur mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif