Bisnis
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:27 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 4,25%, BPR 6,75%

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi keuangan. (Freepic.com).

Solopos.com, SOLO — Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan tingkat bunga penjaminan per 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa (28/2/2023).

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kenaikan bunga penjaminan sebesar 25 basis point (bps) untuk bank umum, BPR dan valuta asing (valas) di bank umum.

“Dalam rapat Dewan Komisaris LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum, BPR dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps,” ucap Purbaya.

Advertisement

“Dalam rapat Dewan Komisaris LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum, BPR dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps,” ucap Purbaya.

LPS juga memberikan penjelasan mengapa penetapan ini di luar periode reguler yang biasanya dilakukan pada Januari, Mei, dan September.

Purbaya menyebut hal ini mempertimbangkan berbagai hal mulai dari kebijakan moneter, hingga volatilitas pasar.

Advertisement

Dengan adanya kenaikan ini, tingkat bunga penjaminan bank umum naik menjadi 4,25 persen, BPR menjadi 6,75 persen, dan valuta asing di bank umum menjadi 2,25 persen.

Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan Bank Umum sekitar 4.0%, valas 2.0%, dan BPR 6.5%. Kebijakan ini mengikuti arahan bank sentral atau The Fed.

“Kenaikan ini sejalan dengan arahan kebijakan The Fed yang meningkat, meskipun less hawkish. Ke depannya mungkin akan berubah menjadi lebih hawkish,” tambah Purbaya.

Advertisement

Purbaya juga mengimbau, pelaku perbankan untuk menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

“Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tambah Purbaya.

Sebagai informasi, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,1 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada 2021.

Advertisement

Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif