SOLOPOS.COM - Ilustrasi keuangan. (Freepic.com).

Solopos.com, SOLO — Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan tingkat bunga penjaminan per 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa (28/2/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kenaikan bunga penjaminan sebesar 25 basis point (bps) untuk bank umum, BPR dan valuta asing (valas) di bank umum.

“Dalam rapat Dewan Komisaris LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum, BPR dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps,” ucap Purbaya.

LPS juga memberikan penjelasan mengapa penetapan ini di luar periode reguler yang biasanya dilakukan pada Januari, Mei, dan September.

Purbaya menyebut hal ini mempertimbangkan berbagai hal mulai dari kebijakan moneter, hingga volatilitas pasar.

“Memang kami mengumumkan di luar periode reguler yang biasa kami lakukan. Ini merupakan sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, ekspektasi kenaikan suku bunga acuan atau Fed fund rate  yang akan masih berlanjut dan akan lebih agresif, selain itu masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan domestik,” jelas Purbaya.

Dengan adanya kenaikan ini, tingkat bunga penjaminan bank umum naik menjadi 4,25 persen, BPR menjadi 6,75 persen, dan valuta asing di bank umum menjadi 2,25 persen.

Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan Bank Umum sekitar 4.0%, valas 2.0%, dan BPR 6.5%. Kebijakan ini mengikuti arahan bank sentral atau The Fed.

“Kenaikan ini sejalan dengan arahan kebijakan The Fed yang meningkat, meskipun less hawkish. Ke depannya mungkin akan berubah menjadi lebih hawkish,” tambah Purbaya.

Purbaya juga mengimbau, pelaku perbankan untuk menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

“Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tambah Purbaya.

Sebagai informasi, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,1 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional pada 2021.

Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya