Bisnis
Selasa, 25 Januari 2022 - 07:23 WIB

Lolos dari Pailit, Ini Fokus Sritex Selanjutnya

M Faisal Nur Ikhsan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.(Istimewa/sritex.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex lolos dari pailit seusai mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya kesepakatan antara kreditor SRIL. Dia menyebut bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa (25/1/2022).

Advertisement

“Ya [besok sidang putusannya],” ujar Eko kapada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Eko menambahkan bahwa bahwa Sritex memang sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Menurutnya perpanjangan PKPU Sritex masih sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

Eko menambahkan bahwa bahwa Sritex memang sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Menurutnya perpanjangan PKPU Sritex masih sesuai dengan ketentuan.

“Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga: PT Sritex Sukoharjo Kirim Ribuan Pakaian untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Advertisement

Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan perseroan akan fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur dalam mencapai homologasi sesuai dengan perpanjangan PKPU sampai 25 Januari 2022.

“Perseroan juga akan fokus pada penyampaian laporan keuangan interim dan tahunan 2021,” ujar Welly, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Kembali Dapatkan Perpanjangan PKPU, Begini Respons PT Sritex

Advertisement

Welly melanjutkan, kinerja keuangan perseroan akan difokuskan pada pemenuhan untuk kegiatan operasional dan untuk satu tahun ke depan, mampu memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU.

Dia menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 yang berlanjut pada kuartal II/2021, perseroan mengalami arus kas negatif yang menyebabkan kendala dalam pembayaran kewajiban kepada kreditur atau bank.

“Strategi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan restrukturisasi pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif