Bisnis
Senin, 18 Desember 2023 - 14:57 WIB

Lindungi Konsumen, Ini Aturan Baru OJK Terkait Pinjol

Pernita Hestin Untari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui masyarakat.

Beberapa poin regulasi ini terkait penagihan kepada kontak darurat hingga besaran suku bunga yang boleh dibebankan.

Advertisement

“Kami sudah melakukan banchmarking, dan itu cukup adil,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Advertisement

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Salah satu poin penting adalah penggunaan kontak darurat pada platform pinjol harus disetujui terlebih dahulu oleh pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan bertujuan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.

Advertisement

Perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap selama tiga tahun, dimulai dari 2024 hingga 2026. Manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif maksimum yakni 0,1% per hari pada Januari 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Manfaat ekonomi untuk pendanaan konsumtif yakni 0,3% per hari pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Berikut ini aturan lain terkait Pinjol yang diterapkan OJK:

Advertisement

Denda Keterlambatan

OJK juga menetapkan denda keterlambatan untuk debitur, dengan tingkat yang bervariasi berdasarkan sektor pendanaan.

Denda keterlambatan untuk sektor produktif adalah 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif adalah 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Pembatasan Pinjaman

Debitur kini dibatasi hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Hal ini bertujuan untuk mencegah akumulasi pinjaman yang berlebihan dan potensi risiko finansial.

Advertisement

Batasan Waktu Penagihan

Waktu penagihan utang oleh kolektor utang (DC) terbatas dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan penerima dana.

Pembatasan Metode Penagihan

OJK memperketat aturan terkait penagihan agar tidak melibatkan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Penagihan juga tidak boleh melibatkan intimidasi dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik di dunia fisik maupun di dunia maya.

Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi guna mengurangi risiko gagal bayar melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan konsumen yang menggunakan layanan pinjol.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan OJK Tekait Pinjol, Kontak Darurat Tidak untuk Penagihan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif