Bisnis
Senin, 3 Januari 2022 - 21:29 WIB

Libur Tahun Baru, KAI Daops IV Semarang Layani 30.135 Pengguna

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengguna bersiap menaiki kereta api. (Istimewa-Humas Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Libur Tahun Baru periode 31 Desember 2021 – 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daops IV Semarang melayani 30.135 pengguna KA jarak jauh dan KA lokal atau rata-rata 10.045 pengguna per hari.

“Jumlah tersebut adalah sebanyak 39,4 persen dari kapasitas yang disediakan KAI Daops IV Semarang sebanyak 76.392 tempat duduk,” jelas Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, Senin (3/1/2022).

Advertisement

Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Argo Bromo Anggrek (Semarang Tawang – Gambir). Lalu KA Argo Muria (Semarang Tawang – Gambir), KA Dharmawangsa (Semarang Tawang – Surabaya Pasarturi). Kemudian KA Gumarang (Semarang Tawang – Pasar Senen), KA Harina (Semarang Tawang – Bandung) dan lainnya.

Baca juga: Layani 124 Juta Lebih Pengguna pada 2021, Ini Rencana KAI Commuter 2022

Advertisement

Baca juga: Layani 124 Juta Lebih Pengguna pada 2021, Ini Rencana KAI Commuter 2022

Secara umum, lanjut Krisbiyantoro, periode 17 Desember 2021 – 2 Januari 2022, KAI telah melayani 145.155 pengguna KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau rata-rata 8.539 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.

“KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. KAI memastikan hanya yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru,” ujar Manager Humas KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro , Senin (3/1/2022).

Advertisement
Calon penumpang KA di PT KAI Daops IV Semarang. (Istimewa-Humas Daops IV Semarang)

Baca juga: Awali 2022 Super Air Jet Terbangi Rute Baru Jakarta–Solo PP

Krisbiyantoro mengatakan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pengguna KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Setelah sebelumnya menerapkan SE Kemenhub No 112 Th 2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Berikut persyaratan pengguna kereta api mulai 3 Januari 2022, untuk KA jarak jauh, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.

Advertisement

Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, anak di bawah 12 tahun tidak wajib vaksi. Namun harus menunjukan rapid test antigen 1 x 24 jam dan didampingi orang tua.

Sedang untuk KA lokal, sudah vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter. Anak di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif