Bisnis
Senin, 13 Desember 2021 - 16:21 WIB

Lengkap, Daftar UMK 2022 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Ketentuan terkait besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 30 November 2021.

Besaran UMK tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang berlaku berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Advertisement

Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah UMP bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Pengusaha Wajib Lakukan 5 Hal Ini Agar Bisnis Kian Moncer

Advertisement

Baca juga: Pengusaha Wajib Lakukan 5 Hal Ini Agar Bisnis Kian Moncer

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK (Mahkamah Konstitusi) diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

Baca juga: Pandemi Sisakan Tantangan Kompleks Bidang Ekonomi, Apa Itu?

Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku.

Advertisement

“Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tegas Menaker Ida, Kamis (2/12/2021)..

Lebih lanjut, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Baca juga: Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru, Tapi Diimbau Tak Bepergian

Advertisement

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif