Bisnis
Rabu, 12 April 2023 - 20:01 WIB

Lengkap! Begini Cara Hitung THR Karyawan yang Masa Kerjanya Belum Genap 1 Tahun

Lukman Nur Hakim  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Besaran THR 2023 bagi para ASN dan PPPK. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Cara menghitung tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap 1 tahun tidaklah rumit.

Pemberian THR sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Beleid tersebut menyebutkan jika pemberian THR tahun ini akan diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak ada pengangsuran THR.

Advertisement

Menurut ketentuan dari SE Menaker tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan SE Menaker, THR diberikan dengan rasio satu kali gaji hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Namun, dilansir dari Bisnis.com, karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun juga tetap bisa mendapatkan THR dengan cara perhitungan tertentu.

Bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 tahun, cara hitung THR mereka berdasarkan berapa bulan efektif bekerja atau yang dikenal dengan istilah pro rata (prorate).

Advertisement

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Contoh cara hitung THR bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun yakni masa kerja/12 bulan dikali satu bulan upah gaji. Semisal ada pekerja atau karyawan yang sudah berbakti kepada satu perusahaan selaman 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Maka, pemberian dari THR yang diberikan kepadanya bersifat full atau satu kali gaji.

Sementara, cara hitung THR prorata atau karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun kerja, maka pemberian THR mengikuti berapa bulan dari pekerja itu sudah mengabdi kepada perusaan tersebut.

Advertisement

Contohnya, satu pekerja telah mengabdi selama enam bulan di sebuah perusahaan, maka dirinya berhak mendapatkan THR sesuai dengan SE Menaker.

Jika pekerja memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulannya, maka cara penghitungan pemberian THR bagi mereka yang masa kerjanya belum 1 tahun atau prorata adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah. Simulasinya yakni 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Hitung THR Prorata untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif