SOLOPOS.COM - Portal perpanjangan STR seumur hidup. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Cara penerbitan atau perpanjangan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT.

Melalui cara penerbitan atau perpanjangan STR seumur hidup yang mudah ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Upaya mempermudah cara perpanjangan STR seumur hidup ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Cara perpanjang dan pengurusan STR seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan saat perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK ini, ketika proses input data, pendaftar diminta memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR seumur hidup saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR dengan cara tertentu,” ungkap Menkes Budi dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Nomor rekening ini akan digunakan jika ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung, lanjut Menkes Budi. Portal ini juga memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.

Menurutnya layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.

Secara teknis, lanjut Arianti, cara perpanjangan STR seumur hidup yang lebih mudah ini diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK.

Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Setelah proses pemutakhiran data selesai, cara perpanjangan selanjutnya yakni proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur hidup. Selanjutnya STR dapat diunggah melalui portal di halaman profil masing-masing.

“Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP [penerimaan negara bukan pajak] yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.

Dilaporkan Kemenkes, tercatat hingga, Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup dengan cara mealui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya