Bisnis
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:58 WIB

Lebih Dari 20.000 Perusahaan Belum Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Annasa Rizki Kamalina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Hingga Mei 2022, lebih dari 20.000 perusahaan di Tanah Air belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memaparkan dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baru 40.144 atau 63% perusahaan yang patuh, dalam arti mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

Advertisement

Dari jumlah tersebut sebanyak 23.113 perusahaan belum memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

“Kinerja pengawasan dan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 patuh, selebihnya belum patuh,” papar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/6/2022).

Advertisement

“Kinerja pengawasan dan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 patuh, selebihnya belum patuh,” papar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/6/2022).

Lebih terperinci, dari 51.841 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, terdapat 4.242 perusahaan yang mendapat rekomendasi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Baca Juga: BP Jamsostek Cabang Surakarta Bayar Klaim JHT 22.310 Peserta

Advertisement

Sementara itu, dari 11.416 sisanya, 6.176 perusahaan dilakukan pengawasan melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sebanyak 5.240 perusahaan telah masuk ke kejaksaan, dan 3 perusahaan telah mendapatkan sanksi pidana, yakni PT KDH, PT Dungo Reksa, dan PT Natatex.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi berupa administrasi yang akan berlanjut ke pidana bilamana tidak menjalankan kewajibannya.

Advertisement

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengeklaim bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar menunjukkan kenaikan yang diikuti dengan peningkatan jumlah kepesertaan.

Baca Juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat KPR BTN hingga Rp500 Juta, Ini Caranya

“Sampai dengan Mei 2022 kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran naik 17%dan terdapat 375.000 peserta baru,” lanjut Anggoro.

Advertisement

BPJS pun menargetkan tahun ini kepesertaan mencapai 35 juta orang, sementara per Mei 2022 total kepesertaan tercatat 32,30 juta orang.

Bila melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2022 jumlah orang yang bekerja yang tergolong pekerja penuh, paruh waktu, maupun setengah penganggur sebesar 135,61 juta orang. Artinya masih banyak lagi pekerja yang belum mendapat pelindungan dari pemberi kerja.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Duh! Lebih dari 20.000 Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif