Bisnis
Rabu, 8 Desember 2021 - 14:33 WIB

Layanan Setor Tarik BI Berakhir 27 Desember 2021, Buka Lagi Tahun Depan

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

Solopos.com, JAKARTA — Tanggal 27 Desember 2021 ditetapkan sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan oleh Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut akan dibuka kembali pada 3 Januari 2022.

“Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Advertisement

Menurut Erwin, layanan penukaran ritel berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, lanjut dia, beroperasi secara normal setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Terus, Mendag Didesak Intervensi Pasar

Advertisement

Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Terus, Mendag Didesak Intervensi Pasar

“Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT,” ujarnya. Sedangkan untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap Senin per 3 Januari 2022.

Ditambahkan Erwin, transaksi Operasi Moneter Rupiah mulai 3 Januari 2022 dilakukan sesuai jadwal yang berlaku semula. Sedangkan transaksi Operasi Moneter Valas tidak ada penyesuaian dan masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku.

Advertisement

Selanjutnya untuk layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan sejumlah penyesuaian. Untuk layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Serta, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Barulah mulai 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal semula.

Baca juga: Keren, 7 Pasar Rakyat Ini Diganjar Anugerah SNI dari Kemendag

Adapun kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya.

Advertisement

“Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” jelas Erwin.

Pada kesempatan itu, BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif