Bisnis
Selasa, 23 November 2021 - 21:17 WIB

Laptop dan Ponsel dari Kantor akan Kena Pajak Natura? Ini Penjelasannya

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (freepik)

Solopos.com, JAKARTA —  Fasilitas laptop dan telepon genggam atau ponsel dari kantor yang dibawa karyawan yang  tak akan dikenakan pajak atas natura. Hal itu ditegaskan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

“Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya,” ujar Yon dalam diskusi publik secara virtual bertajuk “Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)” di Jakarta, Selasa (23/11/2021) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Baca Juga: Naik 3 Persen, Penyaluran Kredit Oktober Tembus Rp5.652 Triliun

Dengan demikian, pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

“Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya,” ucap dia.

Advertisement

Selain laptop dan telepon genggam, Yon menuturkan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Baca Juga: Marak Mafia Tanah, Balik Nama Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika…

Adapun pengenaan pajak natura tersebut, kata Yon, diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.

Advertisement

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif