SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, seusai jumpa pers di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil DJP Jawa Tengah II, Jumat (31/3/2023). Slamet mengatakan sebanyak 579.366 Wajib Pajak sudah melaporkan SPT. Detailnya adalah 50.456 SPT Tahunan OP Usahawan, 506.707 SPT OP Karyawan, dan 22.203 SPT Tahunan Badan. (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — KPP Pratama dan KPP Madya Solo ramai diserbu warga untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka sebulan terakhir meskipun pengisiannya bisa dilakukan secara online.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II memaklumi banyaknya wajib pajak datang ke KPP Pratama dan KPP Madya Solo selama periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menjelaskan kepada Solopos.com, Jumat (31/3/2023), mayoritas wajib pajak datang ke KPP Pratama maupun KPP Madya Solo untuk memastikan data yang diinput tidak keliru.

“Kami akui memang masih ramai, masih banyak yang datang, Wajib Pajak biasanya sudah melaporkan sebelumnya secara daring, tetapi belum yakin, ada yang minta penjelasan terkait potongannya. Kami mempersilahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan baik secara daring ataupun langsung ke KPP,” ulasnya. 

Tak hanya itu, beberapa wajib pajak datang ke KPP Pratama atau KPP Madya Solo untuk menanyakan soal sanksi keterlambatan SPT Tahunan sebelumnya.

Ia menyarankan para Wajib Pajak yang datang ke KPP karena terkena sanksi untuk melihat lebih jelas pelanggaran yang mereka lakukan. Selanjutnya, ia juga berpesan kepada Wajib Pajak perorangan ataupun perusahaan untuk tidak terlambat dalam mengisi SPT Tahunan.

“Sanksi itu dibayar kalau sudah ada surat tagihan pajak, untuk pembayarannya sekali bayar. Jadi lebih baik tidak terlambat, Wajib Pajak perusahaan dan perorangan punya kewajibanan yang sama untuk melaporkan SPT Tahunan. Kalau terkait sanksinya perlu dilihat terlebih dahulu seperti apa pelanggarannya, karena penjelasannya sendiri-sendiri,” jelas Slamet.

Terpisah, Kepala Bidang DP3 DJP Jateng II, Muhammad Taufik, mengaku tidak bisa menjelaskan secara spesifik pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak.

Ia menyebut, setiap individu ataupun perusahaan harus tertib dalam melaporkan SPT Tahunan atau memperbarui data agar tidak terjadi kekeliruan.

“Kami enggak bisa mengklasifikasi pelanggaran terutama dalam pelaporan SPT Tahunan karena itu sangat bergantung dengan perilaku individunya. Apapun sektornya apabila tidak tertib datanya tentu menggangu pengisian SPT Tahunannya,” jelasnya.

Taufik juga menyebut dibutuhkan literasi terkait pajak kepada perusahaan ataupun perorangan. Ia juga menjelaskan DJP Jateng II terbuka apabila ada Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait perpajakan.

“Kami mengimbau untuk para Wajib Pajak tertib dalam melaporkan SPT Tahunan. Dari DJP Jateng II akan melihat juga dari hasil laporan SPT Tahunan tersebut apakah layak mendapatkan potongan atau tidak, misalkan ternyata tahun pertama perusahaan belum memiliki laba, tentu ada pengecualian. Kami juga sangat terbuka apabila ada Wajib Pajak yang mau berkonsultasi kepada kami,” ucap Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya