Bisnis
Minggu, 26 Maret 2023 - 06:11 WIB

Langgar Tarif Batas Atas, Sejumlah Maskapai Dijatuhi Sanksi Kemenhub

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bepergian naik pesawat. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

Advertisement

“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB [tarif batas bawah] maupun penetapan FS [fuel surcharge] yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Terkait pelanggaran yang terjadi, ia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” kata dia.

Advertisement

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat[BOP] yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ucap Kristi.

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Advertisement

Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

Advertisement

“Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Selaku regulator penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Diminta Tak Naikkan Harga Tiket Berlebihan saat Mudik

Di sisi lain, Kemenhub meminta operator pesawat terbang atau maskapai tidak menaikkan harga tiket sewenang-wenang saat arus mudik terjadi di Lebaran tahun ini.

Advertisement

“Ada hal yang penting yang ingin kami sampaikan ke operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi seusai rapat terbatas soal arus mudik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menhub Budi Karya menegaskan pemerintah memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

“Kita tahu saudara-saudara kita butuh (transportasi) untuk mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan tarif yang berlebihan. Kita (pemerintah) ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” ujar Menhub.

Dia mengatakan batas atas harga tiket adalah sebuah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

“Oleh karenanya kami selalu memantau dari hari ke hari batas atas, baik itu pesawat, bus, kereta api. Itu tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar kami akan memberikan sanksi. Kami minta operator kooperatif dan teman-teman media tolong bantu agar bisa memantau atau melakukan pengawasan terhadap harga tiket ini,” ujar Menhub Budi Karya.

Menhub juga menyampaikan potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional tahun ini, yaitu dari 85 juta menjadi 123 juta orang.

Advertisement

Dia mengatakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jumlah pemudik diperkirakan mengalami kenaikan dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

“Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Menhub Budi Karya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif