Bisnis
Jumat, 25 September 2020 - 16:19 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Maskapai Bisa Didenda Rp25 Juta-Rp300 Juta

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi maskapai penerbangan (JIBI)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah meresmikan protokol kesehatan sebagai bagian dari aturan penerbangan yang harus dipatuhi maskapai penerbangan. Aturan itu memuat sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan sejak 11 Agustus 2020.

Advertisement

Kewajiban penerapan protokol kesehatan oleh maskapai masuk dalam regulasi tersebut. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan dimasukkannya protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif bagi maskapai merupakan wujud keseriusan pemerintah memutus penularan Covid-19.

PSHT, PSH Winongo, Ini 11 Perguruan Silat Peserta Kejuaraan Pencak Silat Wonogiri

Advertisement

PSHT, PSH Winongo, Ini 11 Perguruan Silat Peserta Kejuaraan Pencak Silat Wonogiri

“Melalui Permenhub No. 56/2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” kata dia, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Novie mengklaim sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

Advertisement

Nilai Sanksi bagi Maskapai

Sementara itu, sanksi yang diberikan bagi maskapai yang melanggar atau tidak melaksanakan protokol kesehatan adalah berupa denda. Nilai denda bervariasi dengan rentang Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Denda tersebut akan memberatkan maskapai, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan jumlah penumpang pesawat yang belum normal.

Dalam aturan tersebut, kewajiban maskapai terdiri atas tiga hal yakni sebelum penerbangan, saat penerbangan, hingga setelah penerbangan.

Advertisement

Peserta Pilkada Klaten Dilarang Kampanye di Kandang Lawan

Berikut perincian kewajiban maskapai selama dalam penerbangan, di antaranya terkait dengan penerapan protokol kesehatan:

- Menyediakan fasilitas dalam pesawat

Advertisement

- Melaksanakan penyajian makanan dan minuman sesuai ketentuan

- Awak kabin wajib mengingatkan penumpang untuk selalu melakukan protokol kesehatan, mengisi Health Alert Card (HAC), dan memonitor penumpang apabila menunjukkan gejala Covid-19

- Melaksanakan penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.

Gabung Atletico, Luis Suarez Kini Jadi Rival Messi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif