SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Senior Supervisor CSR & SMEPP Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang, menyebutkan kuota LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat Solo turun.

Jumlahnya menjadi 28.128 metric ton atau 9,376 juta tabung 3 kilogram dari sebelumnya 30.007 metric ton atau sekitar 10,002 juta tabung berisi 3 kilogram.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Kevin mengatakan kuota 28.128 metric ton gas LPG subsidi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG/01/MEM/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan, Senin (27/2/2023).

Dalam Kepmen terbaru tersebut disampaikan penetapan kuota volume isi ulang LPG 3 kg per kabupaten/kota menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta perubahannya.

Dengan kuota 28.128 metric ton, maka Solo mendapatkan jatah gas melon hanya 9.376.000 unit. Sebelumnya, kuota 30.007 metric ton menjamin jatah gas melon untuk Kota Solo sebesar 10 juta unit untuk pada 2023.

Kevin mengatakan Pertamina sedang menyiapkan sosialisasi kepada seluruh agen LPG 3 kg terkait mekanisme pelaksanaan dan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah serta masyarakat.

Penyaluran dengan sistem verifikasi ini nanti diadakan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Solo.

SK terbaru Menteri ESDM juga sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Hiswana Migas DPC Solo Augustinus Adhitya Pramono. Menurut dia, aturan ini mengatur penyaluran subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Adhitya juga mengatakan Hiswana Migas Solo selalu siap mengikuti aturan pemerintah untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg.

Kepmen ESDM No 37.K/MG/01/MEM/M/2023 juga mengatur pendataan pengguna LPG 3 kg oleh Pertamina ke dalam sistem berbasis web/aplikasi yang dibuat oleh Pertamina.

Selanjutnya hanya masyarakat yang terdata dalam data tersebut yang mendapat subsidi gas LPG 3 kg.

Selain itu, juga dikenakan volume pembelian LPG 3 kg per bulan untuk masyarakat yang terdata mendapat subsidi gas melon tersebut.

Kemudian, penyalur dan sub-penyalur LPG 3 kg perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjalankan tugasnya, antara lain mendapatkan penunjukan dari Pertamina, mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan penyalur LPG 3 kg dari perangkat daerah, memiliki perjanjian kerja sama penyaluran dengan Pertamina, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya