Bisnis
Rabu, 8 Februari 2023 - 20:16 WIB

Kredit Restrukturisasi Covid-19 di Soloraya Menurun, Sekarang Hanya Rp17,8 T

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 129.283 debitur di Solo sepanjang tahun 2022 masih mendapatkan keringanan kredit atau pembiayaan restrukturisasi Covid-19 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angka kreditnya sebesar Rp17,8 triliun atau menurun cukup jauh dibandingkan 2021.

Advertisement

Periode restrukturisasi kredit tersebut masih akan berlaku  hingga 31 Maret 2024. Kepala OJK Solo, Eko Yulianto, saat ditemui Solopos.com pada Rabu (8/2/2023) menyebut angka debitur yang masih mendapatkan restrukturisasi keringanan karena pandemi Covid-19 sebanyak 129.283 debitur.

“Untuk Soloraya, sejauh ini totalnya sebanyak 129.283 debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit, nominalnya sebanyak Rp17,8 triliun tahun 2022. Angka ini jelas jauh menurun dibandingkan tahun 2021 di mana sebanyak 186.849 debitur dengan nominal Rp19.35 triliun, artinya sudah ada sebanyak 60 ribu debitur yang sudah melunasi kredit, kalau tahun 2020 saat kami luncurkan programnya, itu sebesar Rp25 triliun,” ulas Eko.

Advertisement

“Untuk Soloraya, sejauh ini totalnya sebanyak 129.283 debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit, nominalnya sebanyak Rp17,8 triliun tahun 2022. Angka ini jelas jauh menurun dibandingkan tahun 2021 di mana sebanyak 186.849 debitur dengan nominal Rp19.35 triliun, artinya sudah ada sebanyak 60 ribu debitur yang sudah melunasi kredit, kalau tahun 2020 saat kami luncurkan programnya, itu sebesar Rp25 triliun,” ulas Eko.

Eko juga menjelaskan ada beberapa jenis usaha yang dimiliki debitur untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

“Jadi segmen yang kami berikan restrukturisasi debitur itu ada tiga, yang pertama segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman dan yang terakhir industri yang menyediakan lapangan kerja besar, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan Bank perkreditan rakyat (BPR) sebanyak Rp480 miliar dan BPR Syariah sebesar Rp101 miliar.

Diberitakan Bisnis.com, restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa menurunnya total kredit restrukturisasi Covid-19 tak lain merupakan buah manis dari upaya perbankan melakukan peningkatan cadangan terhadap kredit restrukturisasi menjadi 24,3 persen. 

Advertisement

“Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi covid-19 perbankan turun signifikan menjadi Rp469 triliun dari puncaknya Rp830 triliun pada Oktober 2022,” jelas Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Secara lebih rinci, sisa restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun terdiri dari Rp156,6 triliun pada sektor UMKM dan sisanya sebesar Rp312,5 triliun untuk non-UMKM. 

Menurunnya kredit terdampak Covid-19 yang diresktruturisasi juga diikuti dengan perbaikan posisi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross dari 3,0 persen pada 2021 menjadi 2,44 persen pada 2022.  

Advertisement

Di samping itu, likuiditas industri perbankan pada 2022 berada pada level yang memadai.

Rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar  137,7 persen dan 31,2 persen atau jauh di atas ambang batas minimal sebesar 50 persen dan 10 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif