SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online (Solopos)

Solopos.com, SOLO — Adanya perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) memang cukup dilematis.

Pinjol ilegal kerap jadi momok masyarakat karena hobi meneror. Sementara, pinjol legal sering diabaikan dan dicurangi para pelanggannya untuk enggak membayar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Peningkatan kredit macet atau TWP90 pinjol pun tak bisa dihindari. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan kredit macet mencapai di atas lima persen.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro, kepada Solopos.com, Senin (8/5/2023), mengatakan kredit macet pinjol terjadi karena nasabah abai dalam mengangsur. Disusul saat ini masih dalam momen Lebaran.

“Pinjol mengalami kredit macet karena nasabah tidak dapat membayar pinjaman karena kondisi memang pasca recovery setelah pandemi sekaligus ada unsur “abai” dari nasabah. Nasabah merasa pinjol yang resmi dbawah OJK sehingga cenderung abai untuk mengangsur,” jelasnya.

Bhimo juga menjelaskan, adanya pinjol legal menjadi dilema bagi masyarakat.  “Serba salah memang, pinjol legal diremehkan, sementra pinjol ilegal menjadi momok bagi masyarakat,” ulasnya.

Bhimo menyebut, sikap abai dari masyarakat soal pembayaran angsuran pinjol tidak lepas dari adanya jaminan legal dari pemerintah.

Dalam kasus pinjol, masyarakat meminjam tanpa memperhitungkan konsekuensi untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

“Masyarakat saat menjelang lebaran perlu pinjaman dana segar untuk upgrade pakaian, makanan dan uang saku.  Mereka meminjam tapi tanpa pertimbangan konsekuensi mereka saat tidak bisa mengembalikan. Selain itu mereka abai karena merasa pinjol di bawah pengawasan pemerintah,” ucapnya.

Sedangkan bagi salah satu pengguna pinjol, Kharis, menjelaskan banyaknya kredit macet pinjol seiring dengan banyaknya kebutuhan dan cara untuk meminjam.

“Kebutuhan setelah Lebaran kan banyak, sedangkan pendapatannya enggak cukup, jadi mereka pakai pinjol. Sedangkan setelah Lebaran, uangnya belum terkumpul, jadi memang enggak ada jalan lain selain menunda pembayaran dengan risiko didatangi oleh debt collector (DC),” urainya.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, fintech yang mengalami kredit macet di atas lima persen terpantau meningkat jika dibandingkan dengan posisi Februari 2023.

Pada dua bulan pertama 2023 hanya terdapat 19 penyelenggara fintech dengan TWP90 di atas lima persen.

Meskipun bertambah, secara agregat industri, OJK mencatat nilai TWP90 pada periode Maret 2023 sebesar 2,81 persen dibandingkan total kredit yang dikucurkan oleh pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya