SOLOPOS.COM - Ilustrasi cuti. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI) Kota Solo, Endang Setyowati, mengatakan narasi cuti haid di UU Cipta Kerja 2022 yang baru disahkan oleh sidang paripurna DPR ke-19 masih diperdebatkan.

Hal ini disampaikannya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (23/3/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Pengebirian yang sudah terlaksana di UU Cipta Kerja 2022 lambat laun akan membuat banyak hal normatif di UU no 13 tahun 2003 hilang, termasuk yang ditakutkan adalah rincian mengenai cuti haid,” papar Endang.

Dia juga memberi contoh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didasarkan dari UU. Jika UU tidak lagi merinci mengenai cuti haid dan melahirkan, maka ditakutkan cuti tersebut akan terhapus dengan sendirinya.

Menurut Endang, tidak masuk akal jika buruh perempuan yang mengalami kesakitan atau kram perut akibat menstruasi harus membuktikannya dengan surat dokter agar mendapatkan cuti haid.

Endang mengatakan hal tersebut lambat laun akan menimbulkan kekacauan karena banyak buruh yang pastinya akan protes.

Selanjutnya, dia mengutarakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi kesempatan para buruh untuk meningkatkan hak tawarnya kepada perusahaan agar tidak hanya mendapatkan upah minimum.

Dia mengatakan cara yang bisa ditempuh para buruh adalah memanfaatkan pasal-pasal di dalam UU yang baru disahkan itu, terutama jika terbuka kesepakatan dari perusahaan.

Endang berharap para buruh Indonesia khususnya di Solo masih memiliki semangat dan waktu untuk memperjuangkan hak mereka.

Sementara itu ketua SPSI Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, mengatakan ada beberapa hal yang merugikan buruh di UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

“Ada 3 hal yang merugikan, upah, kontrak kerja, dan efisiensi yang kaitannya dengan PHK,” ujar Wahyu saat dihubungi Solopos.com via sambungan telepon, Kamis (23/3/2023).

Menurut Wahyu, dengan UU Cipta Kerja tidak akan ada pembicaraan kenaikan upah. Hal ini menurutnya karena upah akan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga nilainya hanya akan menyesuaikan kedua faktor tersebut.

Selanjutnya adalah masa kontrak yang makin panjang. Menurut Wahyu dalam UU Cipta Kerja buruh sedikit ditolong dengan aturan kompensasi yang diberikan tiap masa kontrak berakhir. Namun dia mengatakan banyak perusahaan yang menerapkan aturan ini.

Aturan masa kontrak ini juga membuat masa kontrak yang harusnya hanya berjalan maksimal 3 tahun malah akan lebih lama.

Kemudian yang merugikan selanjutnya adalah skema PHK. Wahyu mengatakan keputusan PHK karyawan akan semakin mudah dijatuhkan perusahaan dengan alasan efisiensi, padahal PHK seharusnya menjadi keputusan kedua belah pihak yaitu antara perusahaan dan buruh.

Wahyu mengatakan UU Cipta Kerja tidak membatalkan UU No 13 tahun 2003, tapi sifatnya menambahkan. Dia menyoroti cuti melahirkan akan tetap diberikan ke buruh perempuan yang hamil dengan masa 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya