Bisnis
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:56 WIB

KPPU: Kartel Minyak Goreng Muncul dari Penguasaan Lahan Sawit

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri kelapa sawit. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan penguasaan laan kelapa sawit yang timpang akan berpotensi besar disetirnya harga minyak goreng di pasaran atau kartel di hilir.

KPPU mencatat 54,42% luas perkebunan sawit dikuasai hanya oleh 0,07% pelaku usaha sawit atau swasta.

Advertisement

Sebaliknya, sisanya dikuasai oleh rakyat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan jika industri hulu dikuasai segelintir pengusaha tentunya para pemain baru kelapa sawit di hilir akan sulit untuk masuk.

Advertisement

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan jika industri hulu dikuasai segelintir pengusaha tentunya para pemain baru kelapa sawit di hilir akan sulit untuk masuk.

Dengan begitu, kata dia, harga minyak goreng akan sulit turun di pasaran.

Baca Juga: Dapat Tugas Menangani Minyak Goreng, Benarkah Luhut Punya Usaha Sawit?

Advertisement

Berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian, pekebun rakyat rata-rata hanya memiliki 2,21 hektare luas lahan sawit.

Sebaliknya, luas perkebunan yang dimiliki swasta rata-rata menguasai 4.247 hektare, dan perkebunan negara hanya rata-rata hanya menguasai 3.320 hektar.

Sementara itu, ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 0,77 atau termasuk tinggi. Hampir semua provinsi memiliki ketimpangan yang tinggi dari 0,5-1.

Advertisement

Ukay mengatakan hal tersebut terbukti dengan harga minyak goreng curah yang hanya turun rata-rata tiap daerah 10% saja hingga saat ini dan masih jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

Baca Juga: Keran Ekspor Mulai Dibuka Hari Ini, Harga Kelapa Sawit Sudah Naik?

Sementara itu, minyak goreng kemasan harganya stabil bahkan cenderung naik sejak pelarangan minyak sawit mentah (CPO).

Advertisement

Padahal, kata dia, harga tandan buah segar (TBS) sawit petani justru anjlok hingga 40% usai kebijakan pelarangan ekspor CPO.

Usai pencabutan larangan itu, harga TBS juga masih belum naik signifikan.

“Jika semua ditetapkan harga internasional buat apa swasembada, kan kita nomor 1 produksinya CPO ini. tentunya harus menentukan harga dunia karena kita pemasok terbesar. Ini perlu dukungan politik terbesar,” pungkas Ukay.

Data KPPU terkait pelaku usaha Sawit:

– Sinar Mas memiliki 3 perusahaan minyak goreng dan 21 perusahaan perkebunan sawit. – Musim Mas memiliki 8 perusahaan minyak goreng dan 2 perusahaan perkebunan sawit.
– Grup Wilmar memiliki 7 perusahaan minyak goreng dan 11 perusahaan perkebunan sawit. — Grup Royal Golden Eagle mempunyai 4 perusahaan minyak goreng dan 30 perusahaan perkebunan sawit
– Indofood memiliki 1 perusahaan minyak goreng dan 24 perusahaan perkebunan sawit.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul KPPU Sebut Penguasaan Lahan Sawit Picu Kartel Minyak Goreng, Kok Bisa?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif