Bisnis
Sabtu, 30 Juli 2022 - 07:16 WIB

KPP Pratama Surakarta Sita Aset 8 Wajib Pajak, Ini Perinciannya

Bc  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aset wajib pajak yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo awal pekan ini. (Istimewa/Kanwil DJP Jawa Tengah II)

Solopos.com, SOLO–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset delapan wajib pajak karena ada tunggakan pajak yang belum dibayar.

Aset yang disita berupa 2 unit rekening, 5 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 2 unit mesin percetakan dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp913.500.000,00. Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.

Advertisement

Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022. Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya.

Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement.

Advertisement

“Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan,” ujar Yunus, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (29/7/2022).

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Menurut dia, sesuai UU No. 19/2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Advertisement

Yunus menjelaskan KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan kinerja penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan penyitaan ini, telah mencapai angka 100,24% dari target dengan nilai penerimaan Rp6,57 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif