Bisnis
Selasa, 19 September 2023 - 13:23 WIB

KPP Pratama Solo Sita Aset Perusahaan Penunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp1 M

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik perusahaan berinisial PT T di Solo, Senin (18/9/2023).

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik perusahaan berinisial PT T di Solo, Senin (18/9/2023).

Perusahaan tersebut diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp906 juta.

Advertisement

Eksekusi sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan dalam rilis,  Senin (19/9/2023), proses penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP.320604/2023 tanggal 18 September 2023.

Advertisement

Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan dalam rilis,  Senin (19/9/2023), proses penyitaan ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP.320604/2023 tanggal 18 September 2023.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, Senin, menyampaikan tindakan penyitaan oleh Juru sita pajak dilakukan untuk menguasai barang penanggung pajak.

Tujuannya yakni dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Di sisi lain, realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan hari ini mencapai Rp7,706 miliar dari target sebesar Rp10,406 miliar atau 74.05 %.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

Advertisement

Sedangkan menurut JSPN KPP Pratama Solo, Rusli Tohir, objek sita nantinya akan dilelang apabila penanggung pajak belum melunasi utangnya.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Rusli Tohir.

Sebelumnya, wajib pajak telah dilakukan edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Advertisement

Meskipun KPP Pratama Solo mengedepankan langkah persuasif, apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

Salah satunya dengan melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasinya utang pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif