SOLOPOS.COM - Proses penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (8/12/2023), rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Jumlah kepemilikan rekening efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.

Direktur PT S (nama samaran) dengan inisial DU terdaftar di KPP Pratama Solo dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118. Namun, DU belum ada inisiatif soal pembayaran untuk melunasi.

Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini.

“Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry.

Penyitaan kali ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA00021/SITA/KPP.300104/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Melalui tindakan penyitaan itu, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

JSPN KPP Pratama Solo, Kunto mengatakan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga, atau dalam hal lembar saham yang menjadi objek sita.

“Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kat dia.

Penyitaan atas kepemilikan efek yang dilakukan oleh KPP Pratama Solo ini merupakan kali pertama dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dan menjadi yang ketiga di Indonesia.

Setelah sebelumnya KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022 dan KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2023.

Realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Solo sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395,00 atau 97,15% dari target sebesar Rp10.406.206.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya