Bisnis
Minggu, 12 September 2021 - 18:16 WIB

KPP di Soloraya Sita Aset Wajib Pajak, Ada Tunggakan Sampai Rp20 Miliar

Farida Trisnaningtyas  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO—Beragam upaya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Soloraya di lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Cara ini mulai dari penagihan, denda, memblokir rekening bank, larangan ke luar negeri, hingga sita dan lelang aset milik wajib pajak (WP).

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, mengatakan jajarannya melakukan penagihan pajak bagi WP yang memiliki utang pajak. Dalam hal ini, tindakan penagihan utang pajak dilakukan oleh KPP Pratama maupun KPP Madya di masing-masing wilayah.

“Kami tetap melakukan penagihan oleh kepala KPP. Artinya, terus menindak para penunggak pajak agar uangnya harus kembali pada negara,” ujar dia, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Advertisement

“Kami tetap melakukan penagihan oleh kepala KPP. Artinya, terus menindak para penunggak pajak agar uangnya harus kembali pada negara,” ujar dia, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ini Cara Aman Transaksi Pakai Mobile Banking, ATM, dan Internet Banking

Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Agus Hernawanto Purnomo, menambahkan pihaknya melakukan tindakan memblokir rekening di bank swasta dan pemerintah milik WP yang menunggak pembayaran pajak. Menurutnya, ada WP di wilayahnya, tetapi rekening bank yang bersangkutan di Jakarta sehingga dilakukan pemblokiran.

Advertisement

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, menjelaskan pihaknya melakukan penyitaan terhadap 4 WP penunggak pajak besar pada Senin (6/9/2021). Setelahnya, pihaknya juga menindak hal serupa terhadap WP penunggak pajak besar pada Rabu (8/9/2021).

“Nilai tunggakannya di atas Rp20 miliar. Kami harapkan penyitaan ini membuat WP segera membayar tunggakannya. Tindakan ini tidak harus berakhir dengan lelang. Kalau WP membayar, kami hormati hak-haknya,” tutur dia.

Baca Juga: Fave Hotel Solo Rampungkan Sertifikasi Bintang

Advertisement

Pencegahan

Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo, membeberkan pihaknya telah melakukan penyitaan hingga penjualan aset WP yang menunggak pajak. Aset WP menunggak pajak yang sampai tahap lelang adalah sebanyak 3 unit motor dan sudah laku.

“Tindakan penagihan yang paling tinggi adalah kami lakukan pencegahan atau larangan ke luar negeri. Dengan demikian, WP bisa segera melunasi kewajibannya dan menimbulkan efek jera bagi yang lain,” jelas dia.

Sebelumnya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai 53,35% atau sebesar Rp6,654 triliun dari target sebesar Rp12,474 triliun sampai 31 Agustus 2021. Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto sebesar 0,95%.

Advertisement

Baca Juga: BNI Pertajam Penyaluran KUR ke Sektor Pertanian Unggulan, Termasuk Porang

Di sisi lain, di lingkup Kanwil DJP Jawa Tengah II penerimaan pajak KPP Pratama Sukoharjo paling tinggi sebesar 64,21% senilai Rp666,225 miliar dari target Rp1,037 triliun. Ini disusul KPP Pratama Cilacap sebesar 63,58% senilai Rp793,789 miliar dari target Rp1,248 triliun dan KPP Pratama Karanganyar sebesar 63,26% senilai Rp909,704 miliar dari target Rp1,438 triliun.

Sedangkan KPP Pratama Surakarta di urutan kedelapan dari 11 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkup Kanwil DJP Jateng II. Capaian penerimaan pajak KPP Pratama Surakarta sebesar 56,18% senilai Rp657 miliar dari target senilai Rp1,171 triliun.

Sementara KPP Madya Surakarta realisasi paling rendah, yakni 37,77% atau senilai Rp1,425 triliun dari target Rp3,773 triliun. Hal ini lantaran KPP Madya Surakarta baru launching pada Mei 2021 dan khusus menangani WP besar di lingkup Kanwil DJP Jateng II.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif