Bisnis
Senin, 24 Januari 2022 - 18:58 WIB

Konsumen Panic Buying, YLKI Endus Praktik Kartel di Balik Minyak Goreng

Iim Fathimah Timorria  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minyak goreng kemasan diperdagangkan di Pasar Kota Wonogiri, Jumat (7/1/2022). (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelepasan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter seharusnya diikuti dengan kebijakan pembatasan pembelian, seiring dengan maraknya aksi borong atau panic buying yang dilakukan konsumen.

Stok minyak goreng kemasan di ritel modern terpantau berkurang drastis sejak pemerintah menerapkan kebijakan satu harga pada 19 Januari 2022.

Advertisement

“Panic buying oleh konsumen merupakan bentuk kesalahan strategi pemasaran pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Ini juga kegagalan pemerintah dalam membaca perilaku konsumen,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam pesan instan, Senin (24/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: 1.800 Liter Minyak Goreng Murah Didistribusikan di Bantul

Dari sisi konsumen, dia mengatakan perilaku panic buying merupakan fenomena anomali dan merefleksikan sikap egois pengguna akhir.

Advertisement

“Terkait hal ini, menurut keterangan Aprindo, stok minyak satu harga makin menipis. Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli satu bungkus atau satu liter saja,” katanya.

Tulus juga memperkirakan intervensi pemerintah dalam harga minyak tidak akan efektif karena tidak menyasar permasalahan utama. YLKI menduga ada praktik kartel dalam penetapan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Baca Juga: Minyak Goreng di Pasar di Sukoharjo Masih Rp20.000/L, Ini Sebabnya

Advertisement

YLKI lantas mendesak pemerintah utk mengatur domestic market obligation (DMO) dan patokan harga CPO untuk kebutuhan domestik.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar, Tulus mengatakan Indonesia seharunya punya kemampuan untuk mengatur hal tersebut.

“Ini ironi dan paradoks jika konsumen minyak goreng Indonesia harus membeli dengan standar CPO internasional, karena kita negara penghasil CPO terbesar di dunia,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif