SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit perbankan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup memadai mencapai 336,56 persen per Februari lalu sehingga dapat menutupi 202 persen kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

“Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Nah, jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Menurutnya tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, atau turun 2,58 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Ia menuturkan tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah dengan angka 11,56 persen atau turun 14,51 persen yoy.

“Adapun potensi risiko NPL dan LAR seusai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit Covid-19) diperkirakan juga sangat minimal,” ujar Dian.

Ia mengatakan pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank.

Saat ini ia menilai bahwa industri perbankan berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi seandainya terjadi penurunan kinerja keuangan karena didukung oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sangat tinggi.

“Rasio CAR terjaga sangat tinggi yaitu 27,72 persen pada Februari 2024,” kata Dian.

OJK telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret lalu.

Angka kredit restrukturisasi Covid-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

Sebelumnya, OJK mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.

“Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Minggu (31/3/2024) seperti dilansir Antaranews.

Dian mengatakan sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur.

Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.

“Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali [soft landing] mengakhiri periode stimulus,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya