SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan. (Bisnis/Arief Hermawan P)

Solopos.com, JAKARTA – Jumlah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) di dalam omnibus law keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dipastikan akan mengalami penambahan.

Salah satunya adalah dengan mengatur aset keuangan digital seperti kripto. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menuturkan aset keuangan digital akan masuk ke ranah OJK.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dengan demikian, pengawasan kripto akan berpindah tugas dari semula dibawahi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi tugas OJK dengan masa transisi dua tahun. Febrio menjelaskan bahwa penambahan dan perpindahan tugas itu membuat instrumen keuangan di pasar keuangan Indonesia menjadi lebih terintegrasi oleh regulator, dalam hal ini adalah OJK.

“Dengan mandat yang makin banyak ini, tentunya kita ingin pastikan jumlah ADK OJK cukup,” kata Febrio dalam sesi diskusi bersama Bisnis Indonesia secara daring, Rabu (21/12/2022). Dia merincikan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) akan dipecah menjadi dua, yakni mengawasi dana pensiun, pecahannya mengawasi lembaga keuangan lainnya.

“Lalu ada satu tambahan ADK untuk mengawasi aset keuangan digital dan aset kripto, dan inovasi teknologi sektor keuangan,” tambahnya. Merujuk pada UU PPSK yang disahkan DPR pada Kamis (15/12/2022), susunan DK OJK terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pembiayaan Utang Turun 24,3%

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Diikuti dengan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Mikro Lainnya. Adapun jika melihat UU Nomor 21/2021, susunan DK OJK IKNB sebelumnya terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang kemudian dipecah di dalam UU PPSK.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Sementara itu, sisanya tidak mengalami perubahan, yakni Ketua, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ketua Dewan Audit, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia, dan anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Febrio menekankan, ke depan upaya yang dilakukan otoritas dalam meningkatkan industri keuangan yang pertama adalah memperkuat peraturan fintech. Jadi sekarang fintech memiliki undang-undang bernama inovasi sektor teknologi sektor keuangan (ITSK).

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Tentang Setan dan Tuyul ke Penerima WBK-WBBM, Ini Maksudnya!

“Jadi sekarang ITSK memiliki basis hukum dan kemudian nantinya akan dibuatkan peraturan-peraturan OJK turunan nya yang mengatur seperti apa persisnya, supaya punya ketegasan-ketegasan dalam pengaturan fintech,” ujar Febrio. Sebagaimana diketahui, ITSK masuk ke dalam ruang lingkup ekosistem sektor keuangan di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

ITSK sendiri adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Demikian bunyi beleid yang tertuang pada Bab I Pasal 1 ayat (4) di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022).

Nantinya ruang lingkup ITSK terdiri atas sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan pengelolaan risiko. Serta penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Baca Juga: Keluar Penjara, Eks Napiter Asal Ceper Klaten Ini Sukses Berbisnis Ikan Cupang

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK juga memiliki mandat untuk mengatur aset keuangan digital, tidak hanya kripto tetapi semua jenis keuangan digital di masa yang akan datang. “Jadi ranah keuangan digital itu harus pindah dari Bapebbti ke OJK, masa transisi pemindahan ini sekitar 2 tahun. Lalu nanti akan ada PP transisi nya untuk memastikan tidak terjadi risiko transisi, suapaya tetap ada kepastian pengaturan,” ujar Febrio.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemenkeu Beberkan Alasan Komisioner OJK Ditambah dalam Omnibus Law Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya