SOLOPOS.COM - Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang digelar secara daring, Selasa (22/08/2023). Peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang digelar secara daring, Selasa (22/08/2023), menegaskan peredaran produk keuangan ilegal merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujarnya.

Menteri Budi Arie juga mengatakan, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses adalah penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” ungkap Menkominfo.

Sementara, di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” imbaunya.

Menteri Budi menambahkan, masyarakat juga diminta tak segan melaporkan laman investasi atau lembaga keuangan ilegal melalui kepolisian lewat situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya