SOLOPOS.COM - Ilustrasi reseller (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menyusun payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) di Tanah Air.

Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Aju widya Sari, mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha. “Ketentuan reseller telah diatur di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3/2021, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2021 dan Perdirjen PPI Nomor 1/2021,” kata Aju seperti dilansir Bisnis, Jumat (25/11/2022).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Menurutnya, kasus yang terkait dengan kegiatan jasa jual kembali di dunia internet (reseller ISP) terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk itu, sambung Aju, regulasi ini akan mengatur sejumlah hal, antara lain menyangkut standar usaha reseller (branding, pencatatan pendapatan, dan lainnya), kewajiban perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya, serta perlindungan konsumen.

“Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkominfo sesuai dengan angka jumlah permintaan saksi ahli, angkanya mencapai belasan kasus dalam dua tahun terakhir,” ujarnya. Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail, mengatakan pengaturan reseller ini diharapkan akan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet. “Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat: Kalah di WTO Bukan Kiamat Bagi Industri Nikel Dalam Negeri

Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum. Untuk itu, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli melalui internet, mengingat saat ini internet jadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia. “Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet pandai melakukan persaingan,” tutur Ismail.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kominfo Siapkan Aturan Jasa Reseller Internet, Ini Poinnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya