Solopos.com, JAKARTA–Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mencatatkan pembayaran klaim Rp1,27 triliun pada kuartal II/2022, turun secara tahunan. Sepanjang 2021 pun perusahaan tersebut mencatatkan pembayaran klaim di atas Rp4 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal II/2022 di situs resmi Bumiputera, asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) itu melaporkan pembayaran klaim. Nilai klaim kuartal II/2022 tercatat turun 15,8% (year-on-year/YoY) dari Rp1,5 triliun.
Di tengah penurunan pembayaran klaim, perolehan premi perusahaan justru tercatat tumbuh. Pada kuartal II/2022, pendapatan premi perusahaan tercatat senilai Rp532,4 miliar atau melonjak 59,2% (YoY) dari Rp334,46 miliar.
Baca Juga Perangkat Telekomunikasi Indonesia Rawan Disadap
Baca Juga Perangkat Telekomunikasi Indonesia Rawan Disadap
Naiknya premi (top line) perusahaan sejalan dengan penurunan kerugian (bottom line). Bumiputera, pada kuartal II/2022 mencatatkan rugi Rp147,1 miliar atau turun hingga 53,7% (YoY) dari Rp318,2 miliar. Meskipun begitu, solvabilitas AJB Bumiputera 1912 pada kuartal II/2022 tercatat berada di -1.236,4% atau memburuk dari posisi kuartal II/2021 di -1.188,8%.
Kondisi itu tak lepas dari utang klaim perusahaan yang pada kuartal II/2022 mencapai Rp13,01 triliun. Adapun, berdasarkan laporan keuangan 2021 audited, Bumiputera mencatatkan pembayaran klaim dan manfaat Rp4,06 triliun sepanjang tahun.
Baca Juga Cara Update Pokemon Go Biar Bisa Main Lagi
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera RM. Bagus Irawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP). Oleh karena itu, laporan keuangan perusahaan akan berubah.
“Perlu digaris bawahi bahwa laporan keuangan akan menjadi balance antara aset dan liabilitas setelah RPKP AJB Bumiputera disetujui OJK RI atau perusahaan bisa dinyatakan sehat. Itu karena kuncinya di RPKP,” ujar Bagus kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (27/12/2022).
Belum lama ini, BPA juga telah memenuhi undangan OJK dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK. Laporan rencana kerja itu sedang dikaji kelayakannya oleh otoritas.
Baca Juga ASN Sragen Bikin 30 Inovasi Baru, Ada Pengaman Santet’s dan Sipmontok
“Opini dari Kantor Akuntan Publik [terhadap laporan keuangan 2021] masih disclaimer, karena RPKP belum ada persetujuan OJK. Sedangkan posisi keuangan akan mengalami perubahan terutama di liabilitas dan ekuitas di dalam laporan keuangan 2022 ini,” ujar Bagus.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp1,27 Triliun pada Kuartal II/2022.