Bisnis
Minggu, 24 Maret 2024 - 11:57 WIB

Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Brand Content  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, meluncurkan produk asuransi terbaru, Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (Kirana Plus).(Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Berbagai terobosan dalam produk dan layanan perlindungan jiwa senantiasa menjadi inovasi oleh lembaga keuangan dan pelaku industri keuangan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (Kirana Plus).

Advertisement

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengatakan peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah.

“BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah.Asuransi Kirana Plues adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,”ujarnya dalam keterangan tertulis.

Advertisement

“BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah.Asuransi Kirana Plues adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,”ujarnya dalam keterangan tertulis.

Asuransi Kirana Plus menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya. Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10% bagi yang memilih membayar premi tahunan di muka untuk pertanggungan selama 4 tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Advertisement

Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Asuransi Kirana Plus, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi Kirana Plus dengan maksimum UP Rp500 juta Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Advertisement

Dalam hal diperlukan investigasi khusus, maka BRI Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.

”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baikantara BRI Indukdengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” ujar Handayani.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif