SOLOPOS.COM - Tangkapan layar zoom seminar dan workshop Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib dan Efisien pada Selasa (1/8/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO — Kepala Bidang Infrastruktur Konektivitas Antar Moda Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Balkis Kusumawati, mengatakan kondisi geografis merupakan salah satu tantangan sektor logistik Indonesia.

Secara umum dia membagi tiga penyebab tantangan pada permasalahan ini, antara lain ketersebaran pasokan, ketersebaran permintaan, dan karakteristik wilayah.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Selanjutnya ada infrastruktur dengan rinciannya jumlah, kapasitas, kondisi, penyebaran, standardisasi. Kemudian masih ada regulasi yaitu payung hukum, konsistensi regulasi, serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi,” papar Balkis dalam Seminar dan Workshop Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib dan Efisien secara hybrid, Selasa (1/8/2023).

Balkis melanjutkan, tantangan berikutnya yakni birokrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan teknologi informasi.

Saat ini berdasarkan skor Logistic Performance Index (LPI) 2023, tercatat jika skor LPI Indonesia turun dari 3,15 pada 2018 menjadi 3,00 pada tahun 2023.

Kondisi tersebut menyebabkan posisi Indonesia berada pada ranking ke-61 (2023) turun 15 basis poin dari ranking ke-46 pada 2018 lalu.

Balkis mengatakan penurunan skor dan ranking tersebut disebabkan karena ada penurunan skor pada empat komponen penilaian, yaitu International Shipments, Logistics Quality and Competence, Tracking & Tracing, dan Timeliness.

Sementara itu, komponen yang mengalami peningkatan skor lain yakni customs yang meningkat dari 2,67 tahun 2018 menjadi 2,8 pada 2023. Komponen lainnya yakni Infrastructure dengan peningkatan dari 2,89 menjadi 2,90.

Menurut Balkis, indikator yang mendapat kontrol langsung dari pemerintah sudah cukup baik serta mengalami perbaikan skor dan ranking, sementara indikator yang memerlukan partisipasi besar dari pihak swasta mengalami penurunan skor.

Sejumlah Permasalahan Perusahaan Angkutan Barang

Dalam kesempatan yang sama, ketua umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kasemlindo), Kyatmaja Lookman mengatakan ada banyak permasalahan yang dihadapi perusahaan angkutan barang.

“Mulai dari tingkat persaingan tinggi, harga unit, sparepart dan lainnya yang semakin meningkat bahkan menjadi dua kali lipat setiap sepuluh tahun, harga layanan jasa angkut hanya bisa naik ketika solar naik, penegakan hukum belum optimal dan masih ada tingkat kriminalitas tinggi seperti pungli, bajing loncat, dan lain lagi,” ujar Kyatmaja.

Dia meneruskan kompetensi pengemudi yang rendah serta kurangnya kondisi infrastruktur menambah permasalahan bagi perusahaan angkutan barang.

Kyatmaja berpendapat angkutan barang merupakan bentuk usaha yang mudah kalah dengan kekuatan tawar pembeli. Hal ini menimbulkan beberapa konsekuensi, salah satunya menjamurnya angkutan overdimensi dan overloading (ODOL).

Selanjutnya, karena penawaran pembeli tinggi, pelayanan menjadi di bawah standar minimal, serta membuat minimnya perawatan kendaraan. Hal itu juga menimbulkan rendahnya ketaatan kepada regulasi dan kurangnya profesionalisme dalam usaha angkutan barang.

Atas hal inilah, Kyatmaja berpendapat sudah saatnya Indonesia memiliki standard trading conditions (STC) berupa ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang disusun oleh asosiasi sesuai dengan ketentuan peraturan.

STC tersebut berisi standar hak dan kewajiban penyedia dan pengguna jasa, dan sudah digunakan di Inggris, Kanada, Singapura, serta negara maju lainnya. Indonesia saat ini juga telah menerapkan STC.

Aturan tersebut mengacu pada lain Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013 tentang Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan (Standard Trading Conditions) di Bidang Angkutan Multimoda, Standard Trading Condition ALFI/ILFA 2016, dan Peraturan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan (Standard Trading Conditions) di Bidang Angkutan Barang di Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya