SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Program bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) tinggal sebulan lagi. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, jangan sampai kelewatan.

Diketahui, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda jateng) mengadakan program Jateng Bebas Pajak Daerah. Program tersebut meliputi program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB II), bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pemberlakuan untuk ketiga program tersebut juga berbeda. Untuk BBNKB II dan bebas pajak progresif akan berakhir hingga 22 Desember 2023. Sedangkan untuk bebas sanksi administrasi akan berakhir pada 21 Juni 2023.

“Jadi ini tinggal sebulan lagi untuk bebas sanksi administrasi,” kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, Selasa (9/5/2023).

Syarat untuk program tersebut adalah yang terpenting kendaraan masih teregristrasi, artinya pernomoran kendaraan masih hidup. Selanjutnya kendaraan yang dapat mengikuti program tersebut merupakan kendaraan dengan nomor plat Jawa Tengah.

Untuk cara pembayarannya, masyarakat tinggal datang saja ke Kantor Samsat, nantinya akan diarahkan. “Program akan berlaku secara otomatis. Jadi masyarakat tidak perlu menjelaskan akan ikut program pembebasan denda atau pajak progresif. Sebab akan langsung terbaca di aplikasi kami, dan program akan langsung dijalankan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya