Bisnis
Jumat, 17 Maret 2023 - 20:01 WIB

Ketua OJK Solo: Penipu Makin Canggih, Jangan Klik Aplikasi Tilang di Whatsapp

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto (kanan) didampingi Presiden Direktur Solopos Media Group Arif Budisusilo dan Pemred Solopos Rini Yustiningsih saat berbicara dalam diskusi bersama puluhan wartawan Solopos di Griya Solopos, Jumat (17/3/2023). (Solopos.com/Abu Nadzib)

Solopos.com, SOLO — Maraknya penipuan online berkedok bukti pelanggaran (tilang) melalui aplikasi pesan Whatsapp disikapi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto.

Eko mengingatkan masyarakat memperbanyak literasi sehingga cerdas digital.

Advertisement

Cerdas digital akan membuat masyarakat lebih waspada mengingat modus penipuan berkaitan perbankan saat ini semakin canggih.

Aksi penipuan modus tilang melalui aplikasi pesan instan meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Advertisement

Aksi penipuan modus tilang melalui aplikasi pesan instan meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut.

“Beberapa waktu lalu ada modus undangan pernikahan, sekarang ada lagi modus tilang lewat klik tautan di WA. Jangan diklik jika mendapat pesan seperti itu,” ujar Eko saat hadir dalam acara diskusi di Griya Solopos, di Jl. Adisucipto Nomor 190, Solo, Jumat (17/3/2023) malam.

Diberitakan sebelumnya, modus penipuan surat bukti pelanggaran (tilang) melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut marak di berbagai tempat di Tanah Air.

Advertisement

Apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

Data yang dicuri bisa beragam, baik data yang bersifat pribadi, informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya.

“Kejahatan yang berkaitan dengan perbankan semakin canggih. Kami mengimbau masyarakat memperbanyak literasi sehingga otomatis kewaspadaan bakal meningkat,” lanjut Eko Yunianto.

Advertisement

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Tri Yulianto mengakui kejahatan itu sudah memakan korban di wilayah hukum Kepri.

Ia mengimbau seluruh warga untuk tidak mengikuti instruksi dalam pesan singkat tersebut.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar.

Advertisement

Polri masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

Apabila masyarakat sudah telanjur mengunduh aplikasi yang tidak dikenal tersebut, diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif