SOLOPOS.COM - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto (kanan) didampingi Presiden Direktur Solopos Media Group Arif Budisusilo dan Pemred Solopos Rini Yustiningsih saat berbicara dalam diskusi bersama puluhan wartawan Solopos di Griya Solopos, Jumat (17/3/2023). (Solopos.com/Abu Nadzib)

Solopos.com, SOLO — Maraknya penipuan online berkedok bukti pelanggaran (tilang) melalui aplikasi pesan Whatsapp disikapi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto.

Eko mengingatkan masyarakat memperbanyak literasi sehingga cerdas digital.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Cerdas digital akan membuat masyarakat lebih waspada mengingat modus penipuan berkaitan perbankan saat ini semakin canggih.

Aksi penipuan modus tilang melalui aplikasi pesan instan meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut.

“Beberapa waktu lalu ada modus undangan pernikahan, sekarang ada lagi modus tilang lewat klik tautan di WA. Jangan diklik jika mendapat pesan seperti itu,” ujar Eko saat hadir dalam acara diskusi di Griya Solopos, di Jl. Adisucipto Nomor 190, Solo, Jumat (17/3/2023) malam.

Diberitakan sebelumnya, modus penipuan surat bukti pelanggaran (tilang) melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut marak di berbagai tempat di Tanah Air.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

Apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

Data yang dicuri bisa beragam, baik data yang bersifat pribadi, informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya.

“Kejahatan yang berkaitan dengan perbankan semakin canggih. Kami mengimbau masyarakat memperbanyak literasi sehingga otomatis kewaspadaan bakal meningkat,” lanjut Eko Yunianto.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Tri Yulianto mengakui kejahatan itu sudah memakan korban di wilayah hukum Kepri.

Ia mengimbau seluruh warga untuk tidak mengikuti instruksi dalam pesan singkat tersebut.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar.

Polri masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

Apabila masyarakat sudah telanjur mengunduh aplikasi yang tidak dikenal tersebut, diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya