Bisnis
Rabu, 9 Juni 2021 - 08:09 WIB

Ketua DK Sebut Pengelolaan Aset LPS Aman dan Tidak Ada Penyimpangan Aneh

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LPS turunkan Tingkat Bunga Penjaminan. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA-- Pengelolaan aset LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa melalui teleconference di acara Power Lunch oleh CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” jelasnya dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: PLN Gelar Lomba Desain Rumah Sehat, Berhadiah Rp457 Juta

Advertisement

Mengawal Perbankan

Perihal surat berharga negara (SBN), dia menjelaskan SBN bersifat likuid (mudah dicairkan) dan LPS siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.

“Kami mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya Rp148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional. Hasil investasi kami setiap tahun juga cukup baik, mungkin sekitar Rp12 triliun lebih. Artinya pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh,” tegasnya.

Baca Juga: UMKM Virtual Expo: Mengungkap Tips Memulai dan Sukses Berjualan di Tokopedia

Advertisement

Lebih lanjut, sehubungan dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya berharap akan terjadi transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi supply maupun demand bagi perekonomian.

“Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi costnya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkankan kredit dan menurunkan bunga pinjaman, sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif