SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat pagi ini, (28/7/2023). (JIBI - Annasa Rizki Kamalina).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berkumpul di Kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat pagi ini, (28/7/2023).

Keempat penggawa ekonomi Indonesia tersebut diketahui berkumpul untuk melakukan konferensi pers terkait kebijakan terbaru, yaitu devisa hasil ekspor (DHE) yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Press Conference bersama Menko Perekonomian dan Gub BI. Topik: Devisa Hasil Ekspor [DHE],” tulis agenda Kementerian Keuangan hari ini.

Sri Mulyani baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan yang diteken pada 24 Juli 2023 tersebut berisikan teknis sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan DHE di dalam negeri.

Sebagai informasi, PMK ini juga merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang DHE yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid disebutkan jika nantinya berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak melakukan kewajiban DHE, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang akan melayangkan saksi administratif.

Sanksi tersebut hanya akan dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” bunyi pasal 6 ayat (1).

Sementara itu, meski saat ini untuk DHE telah hadir aturan mulai dari PP, PMK, dan kebijakan term deposit valas dari BI, masih belum ada aturan teknis dari BI dan kebijakan insentif fiskal.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sri Mulyani, Gubernur BI, dan Bos OJK Kumpul di Kantor Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya