Bisnis
Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Kerugikan Negara karena Dana Pensiun BUMN Rp300 M, Wamen: Bisa Lebih

Lorenzo Anugrah Mahardhika  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BUMN. (Istimewa/Antaranews.com).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut risiko kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan dana pensiun (dapen) di perusahaan pelat merah tersebut dapat meningkat karena proses audit yang masih terus berjalan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angka kerugian negara akibat empat dana pensiun BUMN yang bermasalah tersebut mencapai Rp300 miliar.

Advertisement

Dia menuturkan, keempat dana pensiun pelat merah yang bermasalah adalah BUMN PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.

Meski demikian, Tiko menyebut angka tersebut masih berisiko membengkak. Pasalnya, audit baru mengenai dana pensiun dilakukan terhadap 10 persen total keseluruhan dapen BUMN.

Advertisement

Meski demikian, Tiko menyebut angka tersebut masih berisiko membengkak. Pasalnya, audit baru mengenai dana pensiun dilakukan terhadap 10 persen total keseluruhan dapen BUMN.

“Saat ini sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan sampling 10 persen yang merugikan negara Rp300 miliar. Jadi, kalau diperluas mungkin [kerugian] bisa lebih dari itu,” kata Tiko, Selasa (3/10/2023).

Dia menjelaskan, keempat dapen BUMN itu terindikasi melakukan penyimpangan dalam penempatan investasi tanpa memperhatikan unsur tata kelola yang baik.

Advertisement

Dia menuturkan, return investasi keempat dapen tersebut berada di bawah 4 persen, yakni pada kisaran 1 persen hingga 2 persen.

“Ini yang kita pilih memang yield-nya rendah sekali, di bawah 4 persen. Jauh di bawah rate deposito, itu gak masuk akal,” kata Tiko.

Tiko menambahkan penyimpangan pengelolaan dana pensiun BUMN ini sebagian besar dilakukan oleh manajemen di masa lalu. Dia melanjutkan, Kementerian BUMN juga telah membentuk tim khusus untuk menyisir dapen pelat merah yang bermasalah.

Advertisement

Tiko menambahkan, tim tersebut bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Jaksaa Agung ST Burhanuddin menangkap oknum pelaku penyimpangan dana pensiun (dapen) BUMN tanpa pantang bulu.

Hal itu disampaikan Erick saat konfrensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023). Dia pun memperluas audit dapen BUMN. Tidak berhenti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN,” ujar Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Advertisement

Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebut dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN. Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya, atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dana Pensiun Bikin Negara Rugi Rp300 Miliar, Wamen BUMN: Bisa Lebih

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif