Bisnis
Minggu, 4 Oktober 2020 - 23:40 WIB

Kerugian Kasus Jiwasraya Lebih dari Rp37 T

Wibi Pangestu Pratama  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkap layar penampulan Direktur Utama Jiwas Raya Hexana. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Manajemen perusahaan asuransi jiwa milik negara, PT Jiwasraya, mengakui nilai kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar senilai Rp16,8 triliun belum final. Nilai total kerugian kasus Jiwasraya bisa lebih dari Rp37 triliun.

Angka Rp16,8 triliun baru merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya,” tukas Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konfrensi pers bersama jajaran Staf Ahli Kementerian BUMN, Minggu (4/10/2020).

Advertisement

Ia menyebutkan, kerugian temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus ditanggung oleh pemegang saham. “Manajemen baru dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelamatan pemegang polis,” katanya.

Covifor, Obat Virus Corona Asal India Masuk ke RS Indonesia

Advertisement

Covifor, Obat Virus Corona Asal India Masuk ke RS Indonesia

Total kerugian Jiwasraya sendiri diperkirakan mencapai Rp37 triliun. Dengan kondisi sulit saat ini, negara memutuskan untuk menanggung beban sebagian.

“Total dana melalui BPUI [Bahana Pembinaan Usaha Indonesia] sebesar Rp22 triliun, dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan Jiwasraya agar dana Rp22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua masalah dan menyelesaikan semua kewajiban,” katanya.

Advertisement

Dana talangan negara untuk kerugian Jiwasraya itu pertama dicairkan senilai Rp12 triliun yang akan disuntikan pada APBN 2021. Kedua, senilai Rp10 triliun dikucurkan pada 2022.

Peluang Bisnis Coffee Bun Menggiurkan, Begini Kalkulasinya…

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa manajemen akan memaksimalkan dana dari pemerintah untuk pengembalian polis. Pertama, pengembalian polis akan dicicil.

Advertisement

Kedua, manajemen akan mengoptimalkan penyuntikan dana dengan investasi di surat utang guna menutupi kekurangan dari kewajiban perseroan.

“Karena liabilitas lebih besar dari dana, tidak bisa langsung semua. Harus ada realokasi. Investasi harus ketat. Asumsinya di risk free saja, di governement bond begitu. Agar uang cukup diatur, sebagian ditempatkan, sebagian dipakai untuk mencicil. Agar nasabah tidak mengalami pemotongan yang besar, terangnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif