Bisnis
Minggu, 26 Juni 2022 - 12:24 WIB

Kerugian Akibat Penyakit PMK Capai Rp9,9 Triliun

Pernita Hestin Untari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokter hewan Dinas Pertanian dan Perikanan menyiapkan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6/2022). (Antara/Mohammad Ayudha)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan kerugian ekonomi akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) mencapai Rp9,9 triliun per tahun.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan ini menyerang hewan ternak tengah mewabah di Indonesia.

Advertisement

Wabah ini menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi konsumen maupun peternak hewan.

“Kenapa PMK ditakuti? karena menimbulkan kerugian. Bagi negara berkembang seperti kita potensi kerugian ekonomi yang pernah dihitung pada 2017 yaitu Rp9,9 trilun per tahun,” kata Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nuryani Zainuddin pada webinar virtual, Minggu (26/6/2022).

Advertisement

“Kenapa PMK ditakuti? karena menimbulkan kerugian. Bagi negara berkembang seperti kita potensi kerugian ekonomi yang pernah dihitung pada 2017 yaitu Rp9,9 trilun per tahun,” kata Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nuryani Zainuddin pada webinar virtual, Minggu (26/6/2022).

Nuryani mengatakan ada kemungkinan potensi kerugian semakin besar pada 2022.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Paparkan Upaya Penanganan PMK Hewan Ternak

Advertisement

“Apabila sektor peternakan meningkat maka ekspor kita juga meningkat. Sementara itu ada PMK, maka kerugian akan sangat besar,” tutur Nuryani.

Nuryani pun menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan PMK pada hewan ternak bisa membuat kerugian sangat besar.

Beberapa di antaranya produksi susu menurun yakni bisa mencapai 80%, kematian mendadak (sering terjadi pada anak ternak), keguguran, tingkat kesuburan menurun, penurunan berat badan, hambatan perdagangan, dan hambatan ekspor.

Advertisement

Indonesia dinyatakan bebas PMK selama 32 tahun sejak 1990 hingga Mei 2022 tanpa vaksinasi.

Baca Juga: Boyolali Dapat Jatah 1.500 Dosis Vaksin PMK, Ini Peruntukannya

Sebelum akhirnya kebobolan pada tahun ini, status tersebut berhasil dipertahankan meski ancaman virus terus mengintai.

Advertisement

Sebagian besar negara di Asia Tenggara belum bebas PMK secara negara (country based). Kini, status negara bebas PMK Indonesia ditangguhkan oleh Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Potensi Kerugian Akibat PMK Capai Lebih dari Rp9,9 Triliun

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif