Bisnis
Jumat, 11 Juni 2021 - 13:16 WIB

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun dalam 10 Tahun

Herlambang Jati Kusumo  /  Harianjogja.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA— Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir secara nasional telah mencapai Rp117 Triliun.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing seusai Rapat Koordinasi sekaligus FGD bagi Anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah DIY Semester 1 Tahun 2021, di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (10/6/2021).

Advertisement

Menurutnya, investasi ilegal ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam investasi, pinjaman online, hingga menyikapi tren kripto.

Baca Juga: Sembako Kena PPN Bisa Gerus Daya Beli hingga Bebani Petani

Advertisement

Baca Juga: Sembako Kena PPN Bisa Gerus Daya Beli hingga Bebani Petani

Tongam mengatakan pihaknya berupaya terus mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong maupun pinjaman online ilegal. “Terpenting adalah edukasi ke masyarakat,” ucap Tongam.

Hingga saat ini investasi ilegal ini masih marak. Ada dua hal yang memicu maraknya investasi ilegal ini. Pertama, dari sisi pelaku dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs web untuk media penipuan.

Advertisement

Baca Juga: PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya, Begini Cara Mengaksesnya

Hati-hati Investasi Kripto

Pada kesempatan itu, Tongam juga menyinggung investasi kripto yang sedang naik daun. Dia mengatakan bahwa saat ini alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah.

“Kripto hanya komoditi yang diperdagangkan jika mengacu Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi], karena jual beli harus tahu risikonya,” ujarnya.

Advertisement

Aset mata uang kripto (cryptocurrency) saat ini sedang naik daun. Tak hanya investor ritel, CEO Tesla Elon Musk secara terang-terangan mendukung jual beli aset kripto.

Baca Juga: Astra Isuzu Klaten Pindah Tempat, Layanan Semakin Hebat

Meskipun sedang trending, investor harus tetap berhati-hati jika ingin melakukan transaksi jual beli (trading) aset kripto seperti Bitcoin, Ether, Dogecoin, dan lainnya.

Advertisement

Master Financial Planner Safir Senduk mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan investor sebelum melakukan trading aset kripto. Pastikan mempelajari aset kripto yang ingin dibeli. Anda juga perlu mempelajari sistem dan prospek aset yang akan Anda pilih.

"Jangan hanya mempelajari aset kripto tetapi Anda juga perlu untuk memahami cara kerja blockchain kripto tersebut," tutur Safir dalam webinar bertema "Keseimbangan Keuangan dalam Melakukan Diversifikasi Aset Digital" yang digelar Treasury, Kamis (3/6/2021).

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif