Rohmah Ermawati Annasa Rizki Kamalina Rohmah Ermawati | Solopos.com
Solopos.com, SOLO–Per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Jika belum, ada sanksi menanti.