Solopos.com, SOLO–Per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Jika belum, ada sanksi menanti.
Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong percepatan ekosistem sertifikasi halal demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada 2024.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.