Bisnis
Rabu, 7 Februari 2024 - 11:31 WIB

Kerap Dituduh Produksi Knalpot Brong, AKSI Curhat ke MenkopUKM

Brand Content  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) beraudiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan alias knalpot brong yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia [SNI] dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Ketua AKSI Asep Hendro saat beraudiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Advertisement

Jika SNI knalpot telah terbit, lanjutnya, AKSI siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Selasa, Asep Hendro beserta pewakilan anggota AKSI lainnya menemui MenkopUKM untuk melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Asep menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara. “Knalpot yang hanya memakai hider tanpa silencer, itu yang disebut brong yang sering memekakkan telinga,” ucap Asep yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Advertisement

Sebagai informasi, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, Asep menjelaskan razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot. “Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” kata Asep.

Hal itu, ungkap dia, karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong karena tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

Padahal, pihaknya menjamin knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Advertisement

Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pihak Kepolisian dapat duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar atau ber-SNI.

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

Terkait hal itu, MenkopUKM Teten Masduki menanggapi pelarangan knalpot aftermarket harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kelangsungan industri UMKM knalpot.

Potensi Ekonomi Luar Biasa

Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomatif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.

Advertisement

Menteri Teten memastikan pelaku UMKM knalpot siap memenuhi regulasi terkait produk sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini. Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.

“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten mengatakan semua pihak terkait harus mulai mengatur penggunaan knalpot yang terstandardisasi SNI, karena hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai hal itu. Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah tersertifikasi SNI, yang lainnya belum ada, termasuk knalpot ini.

Advertisement

“Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian,” kata Teten.

Menanggapi tentang regulasi ambang batas kebisingan, Teten mengatakan regulasi tersebut harus diinformasikan kepada stakeholder lain sebagai acuan regulasi yang ada termasuk saat akan melakukan penertiban.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten yakin bahwa tak sedikit dari industri dan perajin knalpot yang mulai memikirkan standardisasi maupun kualitas produk. Sehingga produk mereka bisa memenuhi kriteria yang dipersyaratkan KLHK.

KemenkopUKM berharap industri ini tetap tumbuh dan berkembang dengan mengikuti koridor dan regulasi yang berlaku. “Dan sesuai dengan standardisasi yang kita tetapkan bersama nanti,” ucap Teten.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Deputi Bidang KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bisnis knalpot ini merupakan salah satu industri kreatif yang sudah berkembang di kalangan masyarakat dan banyak mendatangkan multiplier effect.

“Kalau sepeda motor menggunakan knalpot aftermarket, itu pasti ada penyesuaian dari sisi mesin. Ada komponen-komponen yang harus dipasangkan kembali oleh bengkel. Artinya, dampak turunannya luar biasa,” kata Hanung.

Advertisement

Adapun dampak lainnya, semua bergerak di antaranya bengkel, pemasaran sebagai agen penjualan, mekanik-mekanik, dan juga industri kreatif yang akan menjadi makin bergairah.

“Maka, kita menganggap penting bahwa memberdayakan industri knalpot lokal sangat strategis untuk dikembangkan,” kata Hanung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif